Petunjuk
teknis keuangan dana block grant SMP Standar Nasional
Agar pengelolaan
dana dilaksanakan dengan tertib administrasi, tranparan, akuntabel, efisien dan
efektif, serta terhindar dari penyimpangan.
Mekanisme
penyaluran dana
1. PUM Kegiatan SSN mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Bendahara Pengeluaran Dit.
PSMP dengan dilampiri dokumen pendukung.
2. Bendahara Pengeluaran Dit. PSMP mengajukan SPP-LS beserta
dokumen pendukungnya kepada Pejabat Pembuat SPM (Kepala Biro Keuangan
Depdiknas).
3. Pejabat Pembuat SPM (Kepala Biro Keuangan Depdiknas) meneliti
kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan SPP-LS dimaksud dan selanjutnya
menerbitkan SPM-LS
4. Pejabat Pembuat SPM (Kepala Biro Keuangan Depdiknas) mengajukan
SPM-LS beserta seluruh dokumennya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Jakarta III.
5. KPPN melakukan pengujian baik substansi maupun formal atas
SPM-LS dimaksud dan selanjutkan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
dimana dana langsung ditransfer dari Bank Operasional KPPN kepada rekening
sekolah.
4:14 AM | 0
komentar | Read More