CARA MEMBUAT HEADER DAN FOOTER DI EXCEL 2007



Written By Pak Guru on Tuesday, June 8, 2010 | 10:20 PM

CARA MEMBUAT HEADER DAN FOOTER DI EXCEL 2007
Dengan Menggunakan Page Layout View

1.    Pada View tab, Workbook Views group, klik Page Layout View. 
 (GAMBAR BUAT HEADER DI EXCEL 3) 
2.    Tampilan akan seperti gambar berikut ini.


(GAMBAR BUAT HEADER DI EXCEL 4)
3.    Untuk menyisipkan header/footer, klik pada tulisan Click to add header pada bagian atas halaman lembar kerja atau tulisan Click to add footer yang terdapat pada bagian bawah halaman lembar kerja.
4.    Akan muncul Header & Footer Tools yang berisi Design tab.
5.    Klik di kotak kiri, kanan, atau tengah untuk mengisi header/footer dengan menggunakan Header & Footer Elements.

 (GAMBAR BUAT HEADER DI EXCEL 5)
Tip: kita juga dapat menampilkan header/footer dari Normal view. Caranya: pada Insert tab, Text group, klik Header & Footer.
10:20 PM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 10:20 PM

CARA MEMBUAT HEADER DAN FOOTER DI EXCEL



Kita dapat menyisipkan teks tertentu, nomor halaman, gambar atau logo, tanggal, jam, nama lembar kerja, alamat file untuk dicetak pada header atau footer lembar kerja.
Cara:
1.    Untuk pengguna:
o    Excel 2003 – Pada menu File, pilih Page Setup dan klik tab Header/Footer.
o    Excel 2007 – Pada Page Layout tab, Page Setup group, klik Print Titles dan pilih tab Header/Footer.
2.    Klik tombol Custom Header atau Custom Footer.
(GAMBAR BUAT HEADER DI EXCEL 1)
3.    Klik pada section (left, center, atau right) untuk diisi dengan teks, gambar, dan lain-lain.
(GAMBAR BUAT HEADER DI EXCEL 2)
4.    Klik OK bila sudah selesai.

SELAMAT MENCOBA
10:07 PM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 10:07 PM

PERMENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 (ANGKA KREDIT GURU)



PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 
NOMOR 16 TAHUN 2009 
TENTANG 
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN  ANGKA KREDITNYA

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI  NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang     :   
  1.  bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi;
Mengingat      :    
  1. Undang-Undang   Nomor 8  Tahun 1974  tentang  Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

10:14 AM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 10:14 AM

Permen No 22 Th 2006



Written By Pak Guru on Thursday, June 3, 2010 | 5:36 AM

Permen No 22 Th 2006

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1)Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2)Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
5:36 AM | 2 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 5:36 AM

CARA CONVERT PDF KE WORD



Written By Pak Guru on Monday, May 17, 2010 | 8:54 AM

Mau Convert File PDF ke Word? Mudah kok ....
Coba klik download 
SELAMAT MENCOBA
8:54 AM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 8:54 AM