Pengertian
Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam
kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok
lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma
yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan
hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu
adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan
masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah
(berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau
ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai
dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang
dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya
dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk
tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma
yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada
empat, yaitu:
a.
Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima
manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang
bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat
hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Bab - 1
Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan
Bernegara
Contoh norma agama ini
diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada
orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b.
Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari
suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan
universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri
milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku
jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik
terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh
sesama manusia”.
c.
Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh
masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota
masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma
ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat
yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan
adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat
khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat
tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi
masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
a) “Berilah tempat terlebih
dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita
yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil
berbicara”.
c) “Janganlah meludah di
lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus
menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma
yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat
walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang
dianggap sebagai aturan hidup .
Kebiasaan dalam masyarakat
sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan
sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.
Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang
turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada
sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah
turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d.
Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan
dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara,
sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan,
doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum
terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan
dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
a) “Barang siapa dengan
sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji
suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya
jual beli.
c) “Dilarang mengganggu
ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan
dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat
oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena
itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Download Artikel
0 komentar:
Post a Comment
Bagaimana Komentar Anda? Silahkan Tulis disini