PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG WALI HAKIM
Pasal 2
1. Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar
wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak
memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan
oleh wali hakim.
sumber :http://kemenag.go.id/
Download Artikel
Anda sedang membaca artikel tentang
Wali Hakim dan anda bisa menemukan artikel
Wali Hakim ini dengan url http://sekolahbareng.blogspot.com/2013/01/wali-hakim.html, silahkan anda sebar luaskannya atau copy paste jika artikel
Wali Hakim ini bermanfaat bagi anda dan teman-teman, mohon sertakan link Wali Hakim sebagai sumbernya.
0 komentar:
Post a Comment
Bagaimana Komentar Anda? Silahkan Tulis disini