4.6( 8864)


Wali Hakim



Written By Unknown on Thursday, January 10, 2013 | 12:05 PM

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG WALI HAKIM
Pasal 2
1. Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.

sumber :http://kemenag.go.id/





Download Artikel
Anda sedang membaca artikel tentang Wali Hakim dan anda bisa menemukan artikel Wali Hakim ini dengan url http://sekolahbareng.blogspot.com/2013/01/wali-hakim.html, silahkan anda sebar luaskannya atau copy paste jika artikel Wali Hakim ini bermanfaat bagi anda dan teman-teman, mohon sertakan link Wali Hakim sebagai sumbernya.
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 12:05 PM

0 komentar:

Post a Comment

Bagaimana Komentar Anda? Silahkan Tulis disini