Showing posts with label Peraturan Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Pemerintah. Show all posts

Tunjangan Hakim Ad Hoc



Written By Unknown on Saturday, March 9, 2013 | 7:40 PM

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, telah ditetapkan tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden dimaksud. Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut, diperlukan petunjuk mengenai tata cara pembayaran tunjangan Hakim Ad Hoc.
7:40 PM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 7:40 PM

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Guru dan Dosen



Pemberian tunjangan Guru dan Dosen diatur petunjuk pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor
7:25 PM | 1 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 7:25 PM

Wali Hakim



Written By Unknown on Thursday, January 10, 2013 | 12:05 PM

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG WALI HAKIM
Pasal 2
1. Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.

sumber :http://kemenag.go.id/

12:05 PM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 12:05 PM

PEDOMAN PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL



Written By Unknown on Saturday, December 1, 2012 | 5:52 AM

PEDOMAN PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.
2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka suatu satuan organisasi.
3. Jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
4. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
5. Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
6. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pola karier Pegawai Negeri Sipil adalah pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan jalur pengembangan karier dan menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan struktural serta masa jabatan seseorang Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
Selengkapnya PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL silahkan dibaca pada tampilan berikut :

PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH YANG LAIN lihat disini
5:52 AM | 1 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 5:52 AM

Download RUU ASN



Written By Unknown on Saturday, November 17, 2012 | 2:41 AM

Download RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. 7. Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. .............

Sumber : http://www.dpr.go.id/uu/delbills/RUU_RUU_Tentang_Aparatur_Sipil_Negara.pdf
2:41 AM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 2:41 AM

GAJI 13 PNS Tahun 2012 , PP NO 57 TAHUN 2012,



Written By Unknown on Sunday, June 10, 2012 | 5:45 PM


Gaji 13
 
GAJI 13 PNS Tahun 2012
PP NO 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke Tiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

5:45 PM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 5:45 PM