Matematika Materi Layang-layang



Written By Unknown on Saturday, March 3, 2012 | 3:37 PM


Layang-layang http://belajar.kemdiknas.go.id
DOWNLOAD - Klik Kanan pilih Save Link As
3:37 PM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 3:37 PM

Trapesium, Media Belajar Matematika



Trapesium, Media Belajar Matematika
http://belajar.kemdiknas.go.id
DOWNLOAD - Klik Kanan pilih Save Link As
3:29 PM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 3:29 PM

Media Belajar Prisma




Prisma http://belajar.kemdiknas.go.id
3:25 PM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 3:25 PM

Kesebangunan dan Kekongruenan Bidang Datar, Media Belajar Matematika




Kesebangunan dan Kekongruenan Bidang Datar
Dua bangun datar dikatakan sebangun jika memenuhi dua syarat berikut.
1) Panjang sisi-sisi yang bersesuaian dari kedua bangun itu memiliki perbandingan senilai.
2) Sudut-sudut yang bersesuaian dari kedua bangun itu sama besar. http://belajar.kemdiknas.go.id
DOWNLOAD - Klik Kanan pilih Save Link As
3:20 PM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 3:20 PM

Petunjuk teknis keuangan dana block grant SMP Standar Nasional



Written By Unknown on Friday, March 2, 2012 | 4:14 AM


Petunjuk teknis keuangan dana block grant SMP Standar Nasional
Agar pengelolaan dana dilaksanakan dengan tertib administrasi, tranparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta terhindar dari penyimpangan.
Mekanisme penyaluran dana
1.       PUM Kegiatan SSN mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Bendahara Pengeluaran Dit. PSMP dengan dilampiri dokumen pendukung.
2.       Bendahara Pengeluaran Dit. PSMP mengajukan SPP-LS beserta dokumen pendukungnya kepada Pejabat Pembuat SPM (Kepala Biro Keuangan Depdiknas).
3.       Pejabat Pembuat SPM (Kepala Biro Keuangan Depdiknas) meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan SPP-LS dimaksud dan selanjutnya menerbitkan SPM-LS
4.       Pejabat Pembuat SPM (Kepala Biro Keuangan Depdiknas) mengajukan SPM-LS beserta seluruh dokumennya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III.
5.       KPPN melakukan pengujian baik substansi maupun formal atas SPM-LS dimaksud dan selanjutkan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dimana dana langsung ditransfer dari Bank Operasional KPPN kepada rekening sekolah.

4:14 AM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 4:14 AM